Sambasnews.com (SAMBAS)-Bupati Sambas H Satono mengatakan, pemerintah pusat menetapkan penerima bantuan sosial atau keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Beras (BSB) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Satono tak menampik, bahwa setiap penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat, selalu berhadapan dengan kendala data yang tidak singkron di lapangan.
"Validitas DTKS yang ditentukan berdasarkan Musdes di tingkat desa akan jadi penentu," ujar Satono.
Satono juga meminta, agar masyarakat penerima bantuan sosial yang merasa sudah mampu sebaiknya memberikan bantuan kepada yang lebih berhak.
"Bantuan pemerintah berdasarkan data DTKS. Penyalurannya tentu diamanahkan kepada yang berhak. BSB ini adalah bentuk perhatian pemerintah di masa penerapan PPKM," katanya.
"Bagi yang merasa sudah mampu dan masih masuk dalam data penerima bantuan, sebaiknya diberikan saja kepada yang lebih layak," pinta Satono.
Bupati menyebutkan, data masyarakat miskin di pusat tidak bisa setiap hari dirubah dan divalidasi. Perlu proses panjang dan bertingkat.
Bagi yang sudah mampu dan masih menerima bantuan kata Satono, untuk tidak mempermalukan diri dengan tetap menerima bantuan untuk masyarakat miskin.
"Kita tidak tahu, misalnya sekarang masih tidak mampu, tiba-tiba dapat rejeki tahun depan sudah mampu beli mobil, masa masih menerima bantuan untuk masyarakat miskin kan malu," katanya.
"Kita harus paham, yang mana hak kita dan yang mana bukan. Saya yakin rejeki tidak akan salah kamar, yang bukan hak kita tidak akan kita dapatkan," ucap Bupati.
Sebelumnya pada Minggu (1/8), Bupati Satono menyerahkan langsung Bantuan Sosial Beras (BSB) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada masyarakat di Desa Kartiasa kecamatan Sambas.