Pertanyakan Pembangunan Jembatan Komposit, Musdesus Desa Seranggam Berlangsung Alot

Editor: Redaksi

 

Suminto anggota LPMD Seranggam


Sambasnews.com (SALATIGA)-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Seranggam kecamatan Selakau Timur kabupaten Sambas, menggelar Musyawarah desa khusus (Musdesus) terkait pembangunan jembatan komposit di dusun Perbeta desa Seranggam, Minggu (20/11/2021).

Musdesus dihadiri Ketua dan anggota BPD, Sekretaris Desa, dan sejumlah masyarakat desa Seranggam.

Musdesus digelar lantaran terdapat dari masyarakat Desa Seranggam mempertanyakan proses Pembangunan Jembatan Komposit yang berlokasi di Dusun Perbeta RT 002 desa Seranggam.

Sebelum menggelar Musdesus, masyarakat telah meminta penjelasan kepada pihak pemerintah desa, dalam hal ini kepada Pelaksana Kegiatan (PK) yang juga satu diantara perangkat desa Seranggam dengan jabatan Kaur Pembangunan. Namun jawaban yang didapat oleh masyarakat tidak memuaskan. 

Sehingga digelar Musdesus atas kesepakatan BPD dan masyarakat, dengan agenda Musdesus Pertanggungjawaban oleh PK yang telah digelar tanpa kehadiran dari PK tersebut.

Dalam Musdesus tersebut sejumlah pertanyaan dilontarkan kepada Pemdes, yang mempertanyakan pembangunan jembatan komposit desa Seranggam. Sehingga Musdesus berlangsung alot dan diwarnai sejumlah pertanyaan kepada Pemdes yang diwakili oleh Sekretaris Desa Seranggam.

Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Seranggam, Suminto mengatakan, terdapat kejanggalan dari pembangunan jembatan komposit tersebut.

"Pembangunan Jembatan komposit yang berlokasi di RT 002 Dusun Perbeta itu banyak ditemukan kejanggalan, dalam hal pembelian sejumlah material bangunan," kata Suminto.

Kejanggalan pembangunan jembatan tersebut menurut Suminto, pembelian material bangunan berupa semen, besi, kayu cerucuk, papan mal, batu dan lain sebagainya. Tidak sesuai dengan jumlah yang tertuang di SPJ pelaporan  yang dibuat oleh PK. 

"Salah satu contoh temuan kejanggalan ini adalah pembelian semen, dalam RAB berjumlah 97 zak. Kenyataan yang ditemukan warga masyarakat di lapangan semen tersebut hanya didatangkan 30 zak. Ada selisih 67 zak. Kemana sisa semen yang berjumlah 67 zak tersebut, belum lagi bicara kualitas Jembatan tersebut, ini ada apa," kata Suminto.

Walaupun berlangsung alot, Musdesus yang dihadiri oleh hampir seluruh elemen masyarakat ini menghasilkan beberapa kesepakatan yang disampaikan oleh Kamaludin, Ketua BPD Seranggam. 

"Musdesus memutuskan PK yang dipegang oleh Jayadi saat ini, akan diganti dengan Aparatur Desa yang lain. Dan Jika ada sisa anggaran pembangunan Jembatan Komposit di RT 02 desa Seranggam, maka sisa anggaran tersebut akan dikelola dan dilanjutkan pembangunannya oleh PK yang baru," katanya. 

"Harus dilakukan Audit oleh Inspektorat daerah. Jika dikemudian hari terbukti melakukan tindakan yang merugikan keuangan Desa, maka oknum yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kamaludin. 

(Manzi)

Share:
Komentar

Berita Terkini