DPRD Perjuangkan Hak Warga Transmigrasi Sebunga

Editor: Redaksi

 

Ketua komisi II DPRD kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan saat mengunjungi warga transmigrasi desa Sebunga kecamatan Sajingan Besar.

Sambasnews.com (SAMBAS)-Ketua komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan mengatakan, pihaknya terus berupaya memperjuangkan hak warga transmigrasi di desa Sebunga kecamatan Sajingan Besar kabupaten Sambas dalam mendapatkan hak mereka sesuai dengan yang dijanjikan oleh pemerintah.

Dia yang juga Ketua Perhimpunan Anak Transmigrasi (PATRI) kabupaten Sambas menegaskan, sebagai anggota DPRD dirinya terus berupaya membantu masyarakat mendapatkan hak yang seharusnya menjadi hak mereka.

”Kami dari komisi II DPRD Sambas,  Insyallah  akan membawa permasalahan ini ke DPRD, karena kita ingin mengetahui secara pasti apa permasalahan yang dihadapi warga trans di desa Sebunga. Tentu dari hasil turun lapangan, kita akan bahas ke DPRD Sambas,” ujar Hapsak.

Hapsak mengemukakan pada rapat kerja daerah Patri Kabupaten Sambas, juga akan dirumuskan persoalan dengan hasil rekomdasinya akan diserahkan kepada bupati sekarang. 

“Ya pada rapat kerja daerah Patri Kabupaten Sambas, yang diadakan pada bulan ini juga akan dirumuskan persoalan yang dihadapi warga transmigrasi di kabupaten Sambas. Dengan hasil rekomendasinya akan diserahkan kepada bupati sekarang. Mudah-mudahan dengan kita turun kelapangan langsung, mendapat titik terang terkait hal apa yang diharapkan warga trans untuk lahan usaha bisa tereaslisasi,” harap Hapsak.

Hapsak menambahkan, persoalan yang dihadapi warga transmigrasi desa Sebunga kecamatan Sajingan Besar relative lebih mudah untuk diselesaikan, karena lahan yang dijanjikan hanya tumpang tindih dengan pihak perusahaan.

"Kalau wilayah lain di kabupaten Sambas, seperti yang pernah kita hadapi tumpang tindih lahan tidak hanya dengan                                                                                                                                                  pihak perusahaan. Bahkan sampai dengan tiga desa sekaligus, jika di desa Sebunga bersyukur tidak tumpang tindih dengan desa lain. Dan dari kepala Badan Pertanahan Kabupaten sambas yang pernah disampaikan kepada saya, jika lahan sudah clear and Clean maka bisa diterbitkan sertifikat. Semoga perjuangan untuk menyelesaikan perihal tumpang tindih lahan dengan pihak perusahaan bisa diselesaikan, sehingga warga transmigrasi di desa sebunga kecamatan Sajingan Besar bisa mendapatkan lahan 2 hektar bersertifikat seperti yang dijanjikan pemerintah,” harap Hapsak.

Sementara Pakde Yanto, satu diantara tokoh masyarakat transmigrasi desa Sebunga mengatakan, dari luas lahan 2 hektar per kepala keluarga yang dijanjikan. Hanya baru seperempat hektar atau 250 meter persegi yang didapatkan warga transmigrasi.

"Secara keseluruhan dari janji yang sudah di sampaikan oleh pemerintah pusat ke warga transmigran. Dari 2 hektar yang dijanjikan dulu, sekarang yang nyata hanya seperempat hektar. Berupa lahan pekarangan saja yang sudah diberikan," jelas Pakde Yanto.  

Sedangkan sisa dari lahan yang dijanjikan lanjut Pakde Yanto, masih terdapat kurang lebih sekitar 1,7 hektar. 

"Dan itulah yang sebetulnya yang kami harapkan dari seluruh  warga trans di desa Sebunga ini, kita berharap agar kiranya kebijakan baru terbarukan oleh pemerintah sekarang segera bisa merealisasikannya,” harapnya.

"Kami berharap semua stakeholder mulai dari pemerintah dan anggota DPRD, saling bahu membahu untuk segera mencarikan solusi terbaik agar hak-hak yang sudah dijanjikan kepada warga trasmigrasi segera terealisasi. Karena itulah yang memang menjadi harapan dan keinginan oleh  warga trans berupa lahan dua hektar yang pernah dijanjikan oleh pemerintah,” sambungnya.

Diungkapkan oleh Yanto, untuk semua total yang dijanjikan kepada warga transmigrasi sesuai dengan surat keputusan (SK) bupati Juliarti sebanyak 719 hektar. Sementara yang diterima oleh masyarakat dibuktikan dengan sertifikat, baru lahan pekarangan. Dimana satu kepala keluarga hanya diberikan seperempat hektar per kepala keluarga.

"Jumlah kepala keluarga warga trasmigrasi di desa sebunga bejumlah 200, lahan yang  diberikan kepada setiap kepala keluarga baru seperempat hektar lahan pekarangan. Bahkan jauh dari yang dijanjikan pemerintah,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini