Sambasnews.com-Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas melakukan Kunjungan Kerja ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat, Senin (19/09/2022).
Kunjungan Kerja Badan Anggaran tersebut, didampingi langsung Unsur Pimpinan DPRD, diantaranya Ferdinan Syolihin, H Arifidiar dan Suriadi.
Ikut serta dalam kunker itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas yakni Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Bappeda Kabupaten Sambas beserta staf.
Rombongan wakil rakyat tersebut disambut langsung Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Bekasi Arif Abdurahman dan jajaran stafnya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas Ir H Arifidiar MH kepada pihak BPKAS Bekasi mengemukakan, maksud dan tujuan dari kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Kabupaten Sambas ke Bekasi.
Pengelolaan Keuangan menurut Arifidiar, terutama pada APBD Kabupaten Bekasi menarik perhatian Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas.
"Kita ketahui, Kabupaten Bekasi merupakan daerah penyangga Ibukota, pendapatan asli daerahnya begitu besar, dan APBD yang dikelola juga besar. Kita ingin mendapatkan informasi bagaimana mereka melakukan optimalisasi pengelolaan keuangan mereka," ujar Arifidiar, Senin.
Wakil Ketua DPRD I Ferdinan Syolihin menambahkan DPRD kabupaten Sambas tertarik mengenai pengelolaan dan strategi optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi.
"Alhamdulillah, dari pertemuan dengan BPKAD Kabupaten Bekasi, kami mendapatkan beberapa informasi yang strategis untuk pengoptimalisasian peningkatan PAD, dan informasi lainnya yang dapat kami jadikan bahan pertimbangan nantinya, baik itu dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan belanja maupun regulasi-regulasi lainnya," tutur Ferdinan.
Sementara anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas, Ivandri juga mengatakan, Kunker ke Bekasi juga turut menggali informasi terkait upaya Kabupaten Bekasi dalam managemen tenaga PPPK baik kebijakan penerimaan dan manajemen penganggaran dalam APBD.
"Informasi mengenai PPPK juga menjadi perhatian kami, dan momentum dialog bersama BPKAD Bekasi, kita memperoleh data dan informasi yang baik bagaimana mereka membijaki kondisi PPPK," kata Ivandri.
Permasalahan lain yang menjadi perhatian Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas pada pertemuan itu adalah terkait langkah dan upaya Pemda Kabupaten Bekasi tentang Regulasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.