DPRD Sambas Sosialisasikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Editor: Redaksi

 

Sosialisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (16/11/2023). Sosialisasi yang dilakukan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sambas yang menangani Raperda dimaksud, Tjong Tji Hok SPd MPd, Wakil Ketua Panitia Khusus, Ahmad Hapsak Setiawan SP dan beberapa anggota pansus lainnya. 

Tjong Tji Hok mengatakan, raperda perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai bagian upaya daerah memenuhi kesejahteraan bagi masyarakat sesuai amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

“Pemerintah daerah menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani yang merupakan komponen pendukung dasar hidup dan mitra utama dan strategis bagi kesejahteraan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis 

Legislator Fraksi Partai Gerindra melanjutkan, sekarang tantangan serta gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, menjadi perhatian Pemda dan DPRD Sambas. 

“Melalui rancangan Perda ini, bagian upaya kita menghadirkan kebijakan untuk memaksimalkan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Sambas,” tuturnya. 

Disebutkan oleh Bruno, dalam menyelenggarakan pembangunan pertanian, petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar. 

"Petani pada umumnya mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan akses pasar," katanya. 

“Pelaku utama pembangunan pertanian adalah para petani, yang pada umumnya berusaha dengan skala kecil, dan bahkan sebagian dari petani tidak memiliki sendiri lahan usaha tani atau disebut petani penggarap atau buruh tani,” papar dia.

Share:
Komentar

Berita Terkini